Daftar Pangkalan Gas LPG 3 Kg Melalui Link Kemitraan Pertamina

Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi, yang akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Kebijakan ini menentukan bahwa warung kelontong dan pengecer tradisional tidak lagi diperbolehkan untuk menjual gas yang dikenal dengan sebutan "gas melon" tersebut. Penjualan gas LPG 3 kg kini hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi yang telah terdaftar di Pertamina. Langkah ini diambil untuk menjaga ketersediaan pasokan serta memastikan harga gas tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Bagi pengecer yang ingin tetap berpartisipasi dalam jual beli LPG 3 kg, mereka diharuskan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemitraan Patra Niaga Pertamina. Hal ini memberikan kemudahan bagi para pengecer dalam mengakses sistem pendaftaran dan mendapatkan izin yang diperlukan.

Untuk memudahkan pengecer dalam mendaftar sebagai pangkalan resmi, berikut adalah tahapan yang harus dilalui:

  1. Pembuatan Akun OSS

    • Kunjungi situs resmi OSS di www.oss.go.id.
    • Klik “Daftar” dan lengkapi formulir pendaftaran dengan data pribadi.
    • Centang kotak persetujuan, kemudian klik “Submit”.
    • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email.
    • Setelah berhasil diaktivasi, gunakan kata sandi yang dikirim untuk login ke sistem OSS.
  2. Pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha)

    • Masuk ke akun OSS dan pilih menu “Permohonan”.
    • Pilih opsi “Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)”.
    • Pilih “Nomor Induk Berusaha (NIB)” lalu lengkapilah data usaha.
    • Tambahkan detail usaha, kemudian simpan dan lanjutkan dengan proses pengajuan izin.
    • Periksa kembali data yang telah diinput, lalu klik “Proses NIB” dan cetak dokumen.
  3. Pendaftaran Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg
    • Akses situs Kemitraan Patra Niaga Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com.
    • Pilih “Keagenan LPG” dan klik “Gabung Sekarang”.
    • Isi lokasi pangkalan sesuai domisili, lalu klik “Registrasi”.
    • Lengkapi dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lainnya.
    • Setelah semua persyaratan terpenuhi, instansi terkait akan menerbitkan surat keterangan sebagai penyalur LPG resmi.

Dengan adanya prosedur pendaftaran ini, pengecer dapat memastikan bahwa usaha mereka tetap berjalan secara legal dan berkesempatan untuk mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina. Ini tentu menjadi langkah penting bagi mereka yang ingin menjalankan bisnis dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam konteks ini, kebijakan baru diharapkan dapat menjaga ketersediaan dan kestabilan harga LPG bersubsidi di masyarakat. Dengan mengalihkan penjualan dari pengecer yang tidak terdaftar ke pangkalan resmi, pemerintah juga bertujuan untuk mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi dan penjualan gas ini.

Sebagai langkah awal, para pengecer sebaiknya segera memulai proses pendaftaran agar usaha mereka tidak terhambat setelah kebijakan mulai diterapkan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki akses terhadap LPG 3 kg secara berkesinambungan dan dengan harga yang terjangkau. Ke depan, langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidupnya dari usaha penjualan gas LPG.

Berita Terkait

Back to top button