
Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dibuka untuk tahap 1 tahun 2025, memberikan harapan bagi keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan sosial. PKH bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Untuk menjadi penerima, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan PKH tahun 2025 meliputi berbagai kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memiliki e-KTP yang Valid: Calon penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos: Penerima bantuan harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial, berdasarkan data yang valid dari kelurahan setempat.
- Bukan Anggota TNI/Polri, ASN, atau Pegawai BUMN/BUMD: Hanya masyarakat yang tidak bekerja sebagai aparatur negara atau pegawai BUMN yang berhak untuk mendapatkan bantuan ini.
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya: Penerima PKH tidak diperbolehkan menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Bagi calon penerima yang memenuhi syarat tersebut, pendaftaran bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu online dan offline:
Cara Mendaftar PKH 2025
Pendaftaran Secara Online:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi formulir pendaftaran.
- Unggah swafoto dengan e-KTP serta foto KTP yang jelas.
- Tunggu verifikasi dari Kemensos setelah mengklik “Buat Akun Baru”.
- Setelah terverifikasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Lengkapi data diri sesuai KTP dan isi formulir “Survey Kriteria”.
- Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan.
- Klik “Tambah Usulan” untuk menyelesaikan pendaftaran.
- Pendaftaran Secara Offline:
- Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen pendukung.
- Ajukan permohonan pendaftaran melalui RT/RW setempat.
- Data calon penerima akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan.
- Data yang disetujui akan dimasukkan ke sistem DTKS oleh perangkat desa.
- Verifikasi akan dilakukan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
- Setelah verifikasi, calon penerima dapat mengecek statusnya di situs resmi Kemensos.
Kategori Penerima dan Besaran Dana PKH 2025
Bantuan PKH dikategorikan berdasarkan kelompok sasaran dengan rincian besaran dana sebagai berikut:
- Balita (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil/melahirkan: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Lansia (di atas 70 tahun): Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
Mendapatkan kepastian sebagai penerima bantuan PKH dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nama lengkap dan alamat sesuai KTP.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hingga hasilnya muncul.
Apabila terdaftar, status penerimaan bansos PKH 2025 akan ditampilkan.
Penyaluran Dana PKH 2025
Dana bantuan PKH akan disalurkan secara bertahap melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Penerima dapat mencairkan bantuan sesuai dengan jadwal yang diumumkan oleh pemerintah daerah setempat.
Pendaftaran PKH tahap 1 tahun 2025 akan ditutup pada batas waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon penerima untuk segera memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran agar dapat memanfaatkan bantuan sosial ini untuk kesejahteraan keluarga.