Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai KTP? Ini Caranya!

Peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dengan mudah mengecek saldo mereka tanpa harus datang ke kantor. JHT merupakan program yang bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan bagi pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pada kondisi cacat total tetap, dan bahkan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia. Dengan kemudahan akses informasi, peserta dapat memantau saldo mereka kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi resmi.

Namun, satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah peserta bisa mengecek saldo JHT menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa saat ini pengecekan saldo JHT tidak lagi bisa dilakukan dengan menggunakan NIK KTP. Sebelumnya, peserta memiliki opsi untuk memeriksa saldonya melalui SMS dengan mengirimkan NIK disertai nama dan tanggal lahir. Namun, Oni menyatakan bahwa metode tersebut sudah tidak relevan dan mengarahkan peserta untuk menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sebagai satu-satunya cara untuk mengecek saldo JHT tersebut.

Untuk melakukan pengecekan saldo JHT, peserta hanya perlu mengunduh aplikasi JMO yang tersedia di PlayStore untuk pengguna Android dan di AppStore untuk pengguna iOS. Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
2. Klik pada opsi “Jaminan Hari Tua”.
3. Pilih “Cek saldo”.
4. Pilih nomor kartu pekerja (KPJ) yang saldonya ingin dicek.
5. Saldo JHT akan ditampilkan bersama dengan data lengkap kepesertaan.

Dengan langkah-langkah yang sederhana ini, peserta dapat segera mengetahui informasi saldo mereka tanpa mengalami kesulitan.

Selain itu, bagi peserta yang ingin melakukan klaim saldo JHT, mereka juga dapat melakukannya secara online melalui aplikasi JMO. Berikut adalah cara untuk melakukan klaim:

1. Buka aplikasi JMO.
2. Klik pada menu “Jaminan Hari Tua”.
3. Pilih “Klaim JHT”.
4. Pastikan memenuhi syarat yang ditampilkan; jika memenuhi, akan muncul tanda centang hijau.
5. Pilih alasan klaim, entah itu mengundurkan diri atau PHK.
6. Verifikasi data kepesertaan yang ditampilkan.
7. Apabila semua data sudah benar, klik “Sudah”.
8. Lakukan swafoto sesuai dengan ketentuan.
9. Lengkapi informasi NPWP dan rekening bank aktif, lalu klik “Selanjutnya”.
10. Rincian saldo yang akan dibayarkan akan muncul, lanjutkan dengan “Selanjutnya”.
11. Cek ulang semua data untuk memastikan keakuratannya, kemudian klik “Konfirmasi”.
12. Klaim JHT akan diproses.

Dengan adanya fitur yang lebih canggih pada aplikasi JMO, peserta diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengakses informasi terkait JHT mereka. Mengingat pentingnya program jaminan ini bagi kesejahteraan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik yang memudahkan akses informasi dan proses klaim.

Kemudahan ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi semua peserta, sehingga mereka dapat lebih fokus pada perencanaan masa depan mereka tanpa merasa khawatir terkait saldo JHT yang dimiliki. Dengan langkah digital ini, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya untuk memodernisasi sistem layanan demi kenyamanan peserta.

Exit mobile version