Program Keluarga Harapan (PKH) yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menjadi sorotan di tahun 2025. Dalam upaya mengurangi angka kemiskinan, PKH memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Sejak diluncurkan, program ini telah terbukti efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang tergolong dalam kelompok rentan.
Kementerian Sosial menetapkan kriteria penerima PKH yang harus dipenuhi agar program dapat tepat sasaran. Berikut adalah kriteria tersebut:
1. Keluarga Miskin dan Rentan: Hanya keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memenuhi syarat kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Memiliki Komponen Kesejahteraan Sosial: Dalam hal ini, keluarga harus mempunyai anggota yang masuk dalam kategori berikut:
– Ibu Hamil/Nifas: Untuk mendapatkan bantuan pemeriksaan kehamilan dan persalinan.
– Anak Usia Dini (0-6 tahun): Untuk mendapatkan bantuan pemenuhan gizi dan kesehatan.
– Anak Pendidikan Dasar dan Menengah: Mendapatkan bantuan untuk keperluan pendidikan.
– Penyandang Disabilitas Berat: Mendapatkan bantuan untuk kebutuhan khusus.
– Lansia (70 tahun ke atas): Untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan PKH, Kementerian Sosial menyediakan beberapa cara untuk mengecek penerima PKH terbaru pada tahun 2025. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Melalui Situs Web Cek Bansos:
– Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
– Masukkan data wilayah sesuai alamat pada KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
– Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
– Ketikkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru.
– Klik tombol “CARI DATA”. Sistem akan menampilkan informasi apakah nama yang dimasukkan termasuk dalam daftar penerima manfaat PKH.
2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos:
– Unduh aplikasi “Cek Bansos” yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
– Setelah menginstal, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun.
– Setelah mendaftar dan masuk, pilih menu “Cek Bansos”.
– Masukkan data yang diperlukan sama seperti langkah di situs web, kemudian klik “CARI DATA”.
– Aplikasi ini juga memiliki fitur “Usul” dan “Sanggah”, yang memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan diri atau orang lain yang layak menerima bantuan serta menyanggah jika ada penerima yang dianggap tidak layak.
Untuk penyaluran PKH, pemerintah tetap berkomitmen memberikan bantuan secara bertahap sepanjang tahun melalui bank atau pos penyalur. Proses penyaluran dapat dilakukan baik secara tunai maupun non-tunai, dan mekanisme serta jadwal pencairan akan diinformasikan kepada penerima manfaat melalui pendamping PKH atau media resmi Kementerian Sosial.
Dengan adanya berbagai fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Sosial, diharapkan masyarakat mampu mengakses informasi terkait PKH dengan mudah. Melalui transparansi dan efisiensi program, pemerintah berharap bantuan sosial ini dapat mencapai tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Pembaruan data penerima juga menjadi salah satu langkah krusial untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, sehingga setiap keluarga yang berhak mendapatkan dukungan dapat merasakan manfaat dari program ini.