
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang penting bagi setiap individu atau badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. NPWP tidak hanya digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga menjadi syarat administratif dalam berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit atau registrasi layanan tertentu. Mengingat pentingnya NPWP dalam kehidupan sehari-hari, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah masyarakat dengan menyediakan berbagai platform online untuk pengecekan NPWP.
Saat ini, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek nomor NPWP secara online, antara lain melalui sistem Coretax, Ereg Pajak, DJP Online, dan aplikasi M-Pajak. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk masing-masing metode:
Melalui Coretax
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pajak. Berikut langkah-langkah untuk mengecek NPWP melalui Coretax:- Buka situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Login menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. Jika Anda lupa kata sandi, dapat menggunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk mereset.
- Pilih metode verifikasi, misalnya melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di DJP.
- Setelah berhasil login, buka menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”.
- Di bagian profil, nomor NPWP Anda akan tertera beserta statusnya.
Melalui Ereg Pajak
Ereg Pajak adalah layanan online resmi dari DJP yang memungkinkan pengguna untuk berbagai keperluan administratif, termasuk pengecekan NPWP. Berikut caranya:- Akses laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Masukkan NIK dari KTP dan nomor KK (Kartu Keluarga).
- Isi kode captcha untuk verifikasi, lalu klik tombol “Cari”.
- Jika data yang dimasukkan valid, sistem akan menampilkan nomor NPWP Anda bersama informasi terkait.
Melalui DJP Online
DJP Online adalah portal resmi untuk layanan perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola informasi mereka. Berikut adalah langkah-langkahnya:- Buka laman djponline.pajak.go.id melalui browser.
- Login menggunakan NIK atau alamat email yang telah terdaftar.
- Masukkan kata sandi dan kode captcha untuk validasi.
- Setelah berhasil masuk, nomor NPWP Anda akan muncul di halaman utama portal.
- Melalui Aplikasi M-Pajak
Aplikasi M-Pajak dirancang untuk memberikan kemudahan akses informasi perpajakan melalui perangkat seluler. Ikuti langkah-langkah ini untuk pengecekan:- Unduh aplikasi M-Pajak dari Google Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu.
- Setelah login berhasil, nomor NPWP Anda akan terlihat di dashboard aplikasi bersama informasi lainnya.
Integrasi NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses informasi perpajakan yang mereka butuhkan. Dengan berbagai pilihan platform tersebut, masyarakat dapat memilih cara yang paling sesuai untuk mereka dan memastikan mereka memiliki akses ke informasi vital ini.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan membuat administrasi perpajakan menjadi lebih efisien. Selain itu, pendaftaran dan pengecekan NPWP yang lebih mudah juga dapat mendorong lebih banyak individu dan usaha untuk mendaftar sebagai wajib pajak, yang pada gilirannya dapat mendukung pembangunan negara melalui pendapatan pajak yang lebih optimal.