
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Sebagai salah satu syarat utama untuk menjadi penerima program ini, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk memastikan status tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui sistem yang telah disediakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima KJP Plus dengan langkah-langkah yang cukup mudah. Penggunaan NIK sebagai alat verifikasi menjadikan proses ini lebih cepat dan efisien. Berikut adalah cara untuk mengecek status penerima KJP Plus dengan menggunakan NIK:
- Akses Laman SILADU: Pertama, pengakses perlu mengunjungi laman resmi SILADU di https://siladu.jakarta.go.id.
- Isi Kolom NIK: Setelah laman terbuka, cari kolom isian NIK.
- Masukkan NIK: Ketikkan NIK sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
- Tekan Tombol “Cek NIK”: Setelah memasukkan NIK, tekan tombol “Cek NIK” untuk melanjutkan verifikasi.
- Cek Status Penerima: Sistem akan menampilkan status penerima bantuan, termasuk informasi terkait program KJP Plus. Apabila data tidak ditemukan, kemungkinan besar pemohon belum terdaftar dalam DTKS.
- Manfaatkan Pengaduan Masyarakat: Jika mengalami kendala, pengguna dapat menggunakan fitur Pengaduan Masyarakat yang tersedia di laman SILADU. Pastikan untuk mengisi data diri, seperti NIK dan nomor telepon, dengan benar agar mendapat tanggapan dari petugas.
Selain melalui laman SILADU, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status melalui situs resmi DTKS Jakarta. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi Situs DTKS: Akses laman https://dtks.jakarta.go.id.
- Pilih Menu Pengecekan: Klik menu yang tersedia untuk melanjutkan proses pengecekan status.
- Masukkan NIK: Ketikkan NIK pada kolom yang disediakan, lalu tekan tombol “Cek”.
- Lihat Status Pendaftaran: Jika data terdaftar, sistem akan menampilkan status yang menunjukkan kelayakan untuk mendaftar KJP Plus. Namun, jika tidak ditemukan, berarti Anda belum terdaftar dalam DTKS.
- Pendaftaran untuk yang Belum Terdaftar: Bagi yang belum terdaftar di DTKS, pendaftaran dapat dilakukan melalui pendamping sosial di kelurahan setempat. Proses ini memerlukan dokumen tertentu dan dapat dilakukan pada waktu yang ditentukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Program KJP Plus ini menjadi penting sebagai salah satu langkah strategis pemerintah untuk membantu meringankan beban keluarga kurang mampu dalam hal pendidikan. Pihak pemerintah mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan status agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketepatan dan keakuratan data yang dimiliki. Bagi masyarakat yang mempunyai pertanyaan lebih lanjut atau mengalami kendala, sila menghubungi Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendetail.
Melalui program KJP Plus, diharapkan lebih banyak siswa dari kalangan kurang mampu bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik, mempersiapkan mereka untuk masa depan yang lebih cerah. Jadi, pastikan Anda dan keluarga Anda mengambil langkah yang tepat untuk memanfaatkan program ini.