
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa pencairan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk anak sekolah akan dilakukan pada Maret 2025. Pengumuman ini disambut baik oleh para orang tua dan siswa, mengingat jumlah penerima bantuan mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya. Pada bulan Februari, jumlah penerima hanya mencapai 525.000 siswa, dan kini meningkat menjadi 705.000 siswa. Program ini juga mencakup sekitar 15.000 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). "Kami berharap pencairan ini dapat dilakukan sebelum Lebaran 1446 Hijriah agar bermanfaat bagi para siswa dan mahasiswa yang menerima bantuan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Bagi orang tua dan siswa yang ingin mengetahui status penerima KJP Plus, mereka dapat melakukan pengecekan secara daring. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk cek pencairan Dana KJP Plus:
- Buka situs resmi: Akses situs web https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK): Pastikan NIK siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus telah dimasukkan dengan benar.
- Pilih tahun 2025: Pilih opsi tahun yang sesuai.
- Klik tombol "Cek": Tekan tombol ini untuk memulai proses pengecekan.
- Tunggu hasil: Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima dan jadwal pencairan KJP Plus pada Maret 2025.
Besar dana yang akan diterima siswa pada periode ini masih merujuk pada pencairan terdahulu. Berdasarkan data dari pencairan terakhir pada November dan Desember 2024, berikut adalah perkiraan besaran dana yang dapat diharapkan:
Jenjang SD/MI:
- Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
Jenjang SMP/MTs:
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
Jenjang SMA/MA:
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
Jenjang SMK:
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
- Jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat):
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Dari total biaya ini, penggunaan maksimum untuk biaya rutin diperbolehkan sebesar Rp 100.000 setiap bulan dalam bentuk tunai, sementara sisa dana dapat digunakan secara non-tunai untuk mendukung kebutuhan pendidikan.
Agar dapat menerima manfaat dari program KJP Plus, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh siswa dan orang tua, antara lain:
- Terdaftar di satuan pendidikan: Siswa harus terdaftar aktif di salah satu satuan pendidikan yang berada di Provinsi Jakarta.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Siswa tersebut juga harus terdaftar dalam DTKS, baik daerah maupun data lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Berdomisili di Jakarta: Ada bukti domisili seperti Kartu Keluarga atau surat keterangan lainnya yang sah.
Proses pencairan Dana KJP Plus dilakukan melalui rekening penerima, yang memungkinkan dana tersebut untuk diambil melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Bank DKI. Selain itu, penerima juga dapat menggunakan dana secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Dengan adanya peningkatan jumlah penerima serta pencairan yang dipercepat, harapannya adalah agar KJP Plus dapat meringankan beban ekonomi keluarga dalam mendukung pendidikan anak-anak di Jakarta.