Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali meluncurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025. Bantuan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di tingkat SD, SMP, dan SMA. Dengan inisiatif ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan, sekaligus meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Bagi orang tua atau wali siswa, penting untuk mengetahui cara mengecek status penerima PIP. Hal ini untuk memastikan apakah anak mereka berhak menerima bantuan tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengecek status penerima PIP 2025:
- Akses Situs Resmi PIP: Kunjungi situs resmi PIP di alamat pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK: Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data yang terdaftar.
- Pilih Data Wilayah: Tentukan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal siswa.
- Isi Data Tambahan: Lengkapi dengan nama lengkap, tanggal lahir, dan informasi lain yang diperlukan.
- Klik “Cari Data”: Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari Data" untuk melihat status penerima.
Setelah menjalani langkah-langkah di atas, sistem akan memverifikasi dan menampilkan apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2025, lengkap dengan detail seperti nama dan wilayah siswa yang memenuhi syarat.
Untuk tahun 2025, pencairan dana PIP akan dilakukan dalam tiga termin yang masing-masing memiliki jadwal yang berbeda. Ini penting agar penerima dapat mempersiapkan diri dan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhannya. Berikut adalah jadwal pencairan yang harus diperhatikan:
- Termin 1 (Februari – April): Pencairan bagi siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei – September): Disalurkan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
- Termin 3 (Oktober – Desember): Pencairan bagi siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya.
Bantuan PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan yang diikuti siswa. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian jumlah dana yang diterima:
- Siswa SD/SDLB/Paket A:
- Rp450.000 per tahun untuk kelas I–V
- Rp225.000 untuk kelas VI
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B:
- Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII
- Rp375.000 untuk kelas IX
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Rp1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI
- Rp900.000 untuk kelas XII
Bantuan yang diberikan diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian buku, seragam, dan alat tulis. Hal ini sangat penting mengingat biaya pendidikan terus meningkat, dan bantuan PIP merupakan salah satu cara pemerintah dalam mendukung pendidikan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dengan adanya program PIP, diharapkan akan semakin banyak siswa yang dapat mengakses pendidikan dengan baik dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Pastikan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan cek status penerima bantuan dan mengikuti jadwal pencairan yang telah ditentukan. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pendidikan di tanah air, khususnya untuk siswa-siswa yang paling membutuhkan bantuan.