
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kini telah diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta. Sistem ini menggunakan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa perlu menghentikan pengendara secara langsung. Dengan adanya sistem ini, pengendara yang terdeteksi melanggar aturan lalu lintas akan di proses dan pemberitahuan mengenai tilang elektronik tersebut akan disampaikan kepada pemilik kendaraan.
Mengetahui status tilang elektronik sangat penting bagi pengendara di Jakarta. Kehadiran sistem ini tidak hanya untuk mendisiplinkan pengguna jalan tetapi juga untuk menghindari denda atau masalah administrasi yang lebih serius, seperti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk mengetahui cara cek status tilang elektronik. Berikut adalah tiga cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa status tilang elektronik di Jakarta.
Cara pertama yang dapat dilakukan adalah melalui website resmi ETLE. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Akses situs resmi ETLE di https://etle-pmj.id/?aksi=cek.
2. Siapkan STNK kendaraan Anda.
3. Masukkan data kendaraan, seperti nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka pada kolom yang tersedia.
4. Klik tombol “Cek Data” untuk melihat hasilnya.
Jika status yang muncul adalah “No data available,” berarti tidak ada pelanggaran yang tercatat. Namun, jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan detail terkait penilangan, seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status konfirmasi tilang.
Cara kedua adalah menggunakan aplikasi e-Tilang. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai status pelanggaran. Berikut langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi ini:
1. Unduh aplikasi e-Tilang melalui Google Play Store.
2. Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi tilang yang Anda terima.
3. Klik “Cari” untuk memeriksa status pelanggaran.
4. Aplikasi akan menampilkan informasi pelanggaran, termasuk jenis pelanggaran, denda, dan metode pembayaran.
5. Pilih metode pengambilan barang bukti, jika diperlukan, lalu ikuti prosedur pembayaran untuk menyelesaikan proses.
Cara ketiga adalah melalui Polri Super App. Aplikasi ini juga menjadi alat yang praktis dan efisien untuk mengecek tilang elektronik. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Polri Super App di perangkat Anda.
2. Masuk ke menu “e-Tilang” dan masukkan data kendaraan, seperti nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka.
3. Aplikasi akan menunjukkan detail pelanggaran, termasuk waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.
4. Untuk menyelesaikan proses tilang, pilih menu pembayaran. Anda akan diberikan kode pembayaran untuk melunasi denda melalui ATM, internet banking, atau marketplace.
Dengan adanya berbagai metode di atas, pengendara di Jakarta dapat dengan mudah mengecek status tilang elektronik yang mungkin dikenakan pada kendaraan mereka. Selain itu, penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari denda dan masalah hukum lebih lanjut. Sistem tilang elektronik berfungsi sebagai langkah proaktif dalam menegakkan disiplin berkendara dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Pengendara di Jakarta diimbau untuk secara rutin memeriksa status tilang elektronik mereka, terutama setelah melalui rute yang banyak dipantau oleh kamera ETLE. Mengingat tingginya jumlah pelanggaran, memanfaatkan teknologi yang ada dapat membantu menjaga kepatuhan Anda terhadap aturan berlalu lintas, sekaligus melindungi hak Anda sebagai pengguna jalan.