Cara Cek E-Tilang Lewat HP, Mudah dengan STNK Anda!

Dalam era digital saat ini, teknologi memudahkan berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal penegakan hukum lalu lintas. Di Indonesia, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang sering disebut e-tilang, telah diterapkan untuk meningkatkan disiplin pengendara dan menurunkan angka pelanggaran. Dengan sistem ini, polisi lalu lintas dapat mendeteksi pelanggaran melalui kamera pengawas atau CCTV tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung. Setelah itu, informasi mengenai pelanggaran tersebut diproses dan dikirimkan kepada pemilik kendaraan.

Dengan semakin maraknya penerapan sistem e-tilang, banyak pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status pelanggaran yang mungkin terkena. Untungnya, untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena e-tilang, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi. Proses ini bisa dilakukan secara cepat dan mudah hanya dengan menggunakan smartphone.

Berikut adalah langkah-langkah cara cek e-tilang lewat HP:

  1. Akses Laman Resmi: Kunjungi situs resmi Korlantas Polri di https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://etilang.polri.go.id/. Situs ini menyediakan layanan untuk memeriksa status pelanggaran secara online.

  2. Siapkan STNK: Pastikan Anda memiliki STNK kendaraan. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka ke dalam kolom yang tersedia di laman tersebut. Data yang lengkap dan akurat sangat membantu dalam mendapatkan informasi yang tepat.

  3. Proses Informasi: Setelah semua data dimasukkan, sistem akan memproses informasi yang diberikan dan menampilkan hasilnya. Penting untuk menunggu beberapa saat agar sistem dapat memberikan informasi yang akurat.

  4. Cek Hasil: Jika hasil pengecekan muncul dengan keterangan “No data available” atau “Data tidak ditemukan,” berarti kendaraan Anda tidak melakukan pelanggaran. Namun, jika ada pelanggaran, informasi mengenai waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status konfirmasi tilang akan ditampilkan.

  5. Konfirmasi Pelanggaran: Jika kendaraan Anda terkena e-tilang, penting untuk melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal delapan hari untuk menghindari pemblokiran STNK.

Penerapan sistem e-tilang ini juga mencakup berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Beberapa pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi melalui ETLE antara lain:

  • Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudikan kendaraan roda empat.
  • Mengemudikan kendaraan sambil menggunakan telepon genggam.
  • Melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat sama sekali.
  • Mengemudikan kendaraan melawan arus lalu lintas.
  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor.
  • Membonceng lebih dari dua orang.
  • Tidak menyalakan lampu pada malam hari atau siang hari (khusus sepeda motor).

Dengan pemahaman tentang cara menggunakan e-tilang dan jenis pelanggaran yang dikenai sanksi, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh dalam berkendara. Proses pengecekan yang mudah ini juga menjadi langkah preventif agar pengendara lebih waspada dan berhati-hati dalam berkendara.

Dalam implementasinya, sistem e-tilang diharapkan dapat meningkatkan disiplin lalu lintas di seluruh Indonesia. Dengan kemudahan akses informasi dan penegakan hukum yang lebih efektif, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas dapat berkurang. Maka dari itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk mengetahui cara cek e-tilang agar tidak terjebak dalam masalah hukum yang lebih besar dan menjaga keselamatan di jalan raya.

Berita Terkait

Back to top button