
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang dalam tahap negosiasi yang intensif dengan Apple terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk anyar mereka, iPhone 16. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melaporkan bahwa telah ada tiga pertemuan antara tim teknis Kemenperin dan pihak Apple, menunjukkan progres positif dalam diskusi ini.
"Tim kita, minggu lalu saja, sudah tiga kali bertemu," kata Menperin dalam sebuah acara di Jakarta. Ia menegaskan pentingnya mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua pihak, terutama mengenai kontribusi Apple terhadap pasar domestik Indonesia. Menperin menambahkan bahwa implementasi kesepakatan diharapkan segera dilakukan, dengan penekanan pada keuntungan yang akan diperoleh oleh industri lokal.
Apple diharuskan untuk memenuhi ketentuan TKDN agar dapat menjual iPhone 16 di Indonesia. Hal ini mencakup beberapa kriteria investasi yang harus dipenuhi, termasuk penciptaan nilai tambah untuk ekonomi domestik dan pembukaan lapangan kerja yang berkelanjutan. Sebelumnya, proposal investasi Apple dianggap belum memenuhi empat aspek teknokratis yang ditetapkan pemerintah, yang mencakup perbandingan dengan investasi di negara lain dan merek lain di Indonesia. Oleh sebab itu, Kemenperin meminta Apple untuk meninjau kembali proposal yang diajukan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait negosiasi iPhone 16 di Indonesia:
- Sertifikasi TKDN: Apple perlu memperpanjang sertifikasi TKDN untuk meluncurkan iPhone 16 di pasar Indonesia.
- Pertemuan Intensif: Kemenperin telah melakukan tiga kali pertemuan dengan Apple dalam beberapa waktu terakhir.
- Proposal Investasi: Apple diminta untuk menyesuaikan proposal investasinya agar memenuhi ketentuan pemerintah.
- Pelunasan Utang: Apple baru-baru ini melunasi utang komitmen investasi sebesar 10 juta dolar AS, yang menjadi langkah positif menuju perpanjangan sertifikat TKDN.
- Sanksi dan Audit: Kemenperin memberikan sanksi tambahan pada proposal investasi Apple untuk periode 2024-2026, serta menunjuk pihak ketiga untuk menilai dokumen pelunasan utang.
Meskipun Apple telah alokasikan dana yang cukup untuk pelunasan utang, Kemenperin mengingatkan bahwa perusahaan tersebut masih perlu memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur kewajiban investasi dan pengembangan industri untuk mendapatkan izin penjualan produk.
Dengan langkah-langkah yang diambil, pemerintah Indonesia siap melakukan audit terhadap seluruh Apple Academy di Indonesia untuk memastikan bahwa setiap investasi yang dilakukan oleh perusahaan asal Amerika Serikat ini dapat memberikan dampak yang diharapkan, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Namun, tantangan dalam negosiasi ini tentu masih ada. Sejumlah isu harus diselesaikan agar peluncuran iPhone 16 dapat berjalan sesuai rencana. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa Apple mematuhi ketentuan TKDN yang berlaku sehingga produk tersebut dapat segera hadir di pasar Indonesia.
Negosiasi dengan Apple ini bukan hanya mengenai peluncuran iPhone 16, tetapi juga merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk mendorong investasi teknologi dan industri dalam negeri. Di masa depan, harapannya adalah Apple dapat lebih berkontribusi dalam pengembangan ekosistem digital dan teknologi di Indonesia, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.