
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Marthinus Hukom, baru-baru ini menegaskan akan menertibkan penggunaan pusat rehabilitasi yang disalahgunakan. Dalam sebuah pernyataan di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Marthinus menyebutkan bahwa meskipun banyak pusat rehabilitasi memiliki tujuan mulia untuk mengembalikan kualitas hidup individu yang terpengaruh narkoba, namun ada oknum tertentu yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kegiatan ilegal.
“Rehabilitasi itu bukan tempat untuk melakukan kejahatan, tapi tempat yang mulia untuk mengembalikan kualitas manusia yang sudah dirusak oleh narkoba. Jangan dirusak lagi dengan kegiatan-kegiatan lain,” tegasnya pada Senin (14/4). Pernyataan ini menjadi peringatan bahwa BNN RI akan mengambil tindakan tegas terhadap pusat rehabilitasi yang tidak berfungsi sesuai dengan tujuannya.
Selain menyoroti masalah penyalahgunaan pusat rehabilitasi, Marthinus juga menekankan pentingnya penegakan hukum. Apabila ada indikasi pusat rehabilitasi dijadikan sarana transaksi narkoba atau pemerasan, ia tidak segan-segan untuk menertibkan dan mencabut izin operasi bagi yang melanggar. “Ada beberapa surat yang sudah masuk ke saya terkait pemerasan yang terjadi di rehabilitasi, itu akan saya tertibkan,” ujarnya.
BNN RI juga menggandeng dunia pendidikan, terutama perguruan tinggi, untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Melalui nota kesepahaman yang ditandatangani dengan UPI, BNN berharap dapat membangun kesadaran di kalangan mahasiswa tentang bahaya narkoba. “Kami melihat mahasiswa adalah pewaris generasi negara ini. Kami perlu membangun benteng moral mereka agar bisa bertahan dan menghalau serangan nilai-nilai negatif,” katanya.
Dalam konteks ini, mahasiswa menjadi sasaran penting untuk memperkuat ketahanan moral dan membangun lingkungan kampus yang bersih dari narkoba. Hal ini sejalan dengan visi UPI untuk menciptakan kampus sehat. Wakil Rektor UPI bidang inovasi, kebudayaan, dan sistem informasi, Prof Agus Rahayu, memberikan dukungan pada inisiatif BNN. Ia menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam mewujudkan UPI sebagai kampus yang bersih dari narkoba dan berbagai bentuk kekerasan.
“Program kampus sehat terdiri dari tiga pilar dan salah satunya adalah kebijakan tegas, di mana pak Rektor menegaskan bahwa UPI tidak mentolerir alkohol, bullying, dan kekerasan seksual,” jelas Agus. Dengan adanya kerjasama antara BNN dan UPI, diharapkan akan tercipta lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa dalam belajar dan mengembangkan diri tanpa terganggu oleh isu-isu penyalahgunaan narkoba.
Dalam upaya jangka panjang, BNN RI juga berkomitmen melakukan sosialisasi yang intensif, tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi juga di berbagai komunitas. Melalui pendekatan ini, BNN berharap dapat mengurangi prevalensi penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Pengawasan yang ketat terhadap pusat rehabilitasi juga menjadi langkah penting dalam menanggulangi peredaran narkoba. Dengan adanya tindakan tegas dari BNN, diharapkan akan muncul efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha menyalahgunakan fungsi rehabilitasi.
Kedepannya, BNN RI akan terus berusaha menjaga integritas pusat rehabilitasi agar tetap berfungsi sesuai dengan misi awalnya sebagai tempat pemulihan dan rehabilitasi. Dengan kerjasama berbagai pihak, terutama dalam dunia pendidikan, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.