
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini mengumumkan sejumlah keputusan penting terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Dalam keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024, Kota Medan ditetapkan sebagai salah satu daerah dengan perubahan signifikan dalam besaran UMK-nya. Besaran UMK Kota Medan 2025 ditetapkan sebesar Rp4.014.072. Ini merupakan kenaikan 6,5% dari tahun 2024 yang sebesar Rp3.769.082, dengan tambahan sebesar Rp244.990.
Penetapan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja di Kota Medan. Kenaikan ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi ribuan pekerja yang bergantung pada upah minimum. Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni Hasibuan, yang menandatangani keputusan ini pada 18 Desember 2024, mengungkapkan bahwa UMK baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Perusahaan-perusahaan di Kota Medan diharapkan untuk mematuhi keputusan ini dan segera menyesuaikan anggaran penggajian mereka.
Kenaikan UMK di Kota Medan bukan satu-satunya perubahan yang terjadi di daerah lain di Sumatera Utara. Beberapa kabupaten dan kota lain juga mengalami kenaikan dalam besaran UMK mereka. Berikut ini adalah daftar beberapa kabupaten/kota lain di Sumatera Utara, termasuk besaran UMK yang baru:
– Kabupaten Deli Serdang: Rp3.732.906 (naik dari Rp3.505.076 pada 2024)
– Kabupaten Batu Bara: Rp3.676.000 (naik dari Rp3.451.671 pada 2024)
– Kabupaten Karo: Rp3.577.282 (naik dari Rp3.358.951 pada 2024)
– Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.438.181 (naik dari Rp3.228.339 pada 2024)
– Kota Sibolga: Rp3.419.748 (naik dari Rp3.211.031 pada 2024)
– Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.404.984 (naik dari Rp3.197.168 pada 2024)
Sementara 11 kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara yang ditetapkan sebesar Rp2.992.559, mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.809.915.
Kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga berdampak positif pada daya beli masyarakat secara umum. Dengan meningkatnya upah, diharapkan para pekerja dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik. Namun, pihak perusahaan diharapkan juga melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap kompetitif dan mampu mempertahankan tenaga kerja.
Wakil dari serikat pekerja di Kota Medan menyambut baik keputusan mengenai besaran UMK 2025 ini. Mereka berharap, dengan adanya kenaikan UMK, dapat mendorong perusahaan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan. “Kenaikan ini adalah langkah positif yang sejalan dengan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat,” ungkap salah satu perwakilan serikat pekerja.
Meskipun tahun 2025 masih memberikan tantangan tersendiri bagi dunia usaha dengan sejumlah kebijakan pemerintah lainnya yang mungkin akan diberlakukan, para pengusaha diharapkan dapat mengatur dan menyesuaikan kebijakan keuangan perusahaan mereka. Keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan tetap menjadi kunci untuk menciptakan iklim kerja yang harmonis.
Dengan ditetapkannya UMK 2025, masyarakat diharapkan untuk memahami hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi terbaru. Informasi mengenai besaran UMK yang baru dapat menjadi panduan penting bagi pekerja dan perusahaan untuk merencanakan masa depan dengan lebih baik. Keadilan dalam remunerasi menjadi harapan semua pihak agar pertumbuhan ekonomi di Kota Medan terus berlanjut dengan baik dan berkelanjutan.