Info

Besaran Dana PKH SMA Tahap 1 2025: Apa yang Perlu Diketahui?

Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mengumumkan bantuan sosial untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Tahun Anggaran 2025. Bantuan yang dirilis ini ditujukan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu, dengan tujuan utama untuk meringankan beban pendidikan dan memastikan kelanjutan pendidikan mereka tanpa terhambat oleh masalah finansial.

Bantuan yang akan diberikan kepada siswa yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah sebesar Rp500.000 setiap tiga bulan. Pencairan untuk tahap pertama dijadwalkan berlangsung antara Januari hingga Maret 2025. Hal ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH, siswa SMA harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut di antaranya:

1. Terdaftar dalam DTSEN sebagai keluarga kurang mampu.
2. Memiliki kondisi ekonomi keluarga yang tidak mampu secara finansial.
3. Siswa aktif terdaftar di sekolah sesuai dengan jenjang pendidikan SMA.

Apabila siswa memenuhi syarat-syarat tersebut, bantuan PKH akan diterima setiap tiga bulan sepanjang tahun 2025, yang akan sangat membantu dalam menutupi biaya pendidikan.

Sebagai bagian dari informasi yang penting bagi calon penerima, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bantuan PKH:

1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data pribadi seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Ketikkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
5. Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hingga hasil pencarian muncul.

Jika nama terdaftar, informasi yang tampil akan mencakup nama lengkap, profil keluarga, usia, jenis bantuan yang diterima, dan status pencairan bantuan, memudahkan siswa dan keluarga dalam mengetahui hak-hak mereka.

Penyaluran bantuan sosial PKH pada tahun 2025 ini direncanakan dilakukan dalam empat tahap, yaitu:

– Tahap 1: Januari, Februari, Maret
– Tahap 2: April, Mei, Juni
– Tahap 3: Juli, Agustus, September
– Tahap 4: Oktober, November, Desember

Pembagian pencairan dalam empat tahap ini diharapkan dapat memberikan keluangan bagi penerima manfaat untuk memanfaatkan dana tersebut secara lebih efektif, terutama untuk kebutuhan pendidikan yang mendesak.

Lebih lanjut, bantuan PKH tidak hanya ditujukan untuk siswa SMA, namun juga dirinci berdasarkan kategori kelompok penerima dalam keluarga. Rincian nominal bantuan PKH tahun 2025 adalah sebagai berikut:

– Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap
– Siswa SD: Rp225.000 per tahap
– Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
– Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
– Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap
– Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

Bantuan ini dapat dicairkan dengan dua metode, yaitu melalui rekening bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau di kantor PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank. Penerima wajib membawa dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan kartu KKS, jika ada, untuk memastikan pencairan berjalan lancar.

Dengan adanya bantuan PKH 2025 ini, diharapkan setiap anak dari keluarga kurang mampu dapat terus mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik tanpa terbebani masalah keuangan. Pihak pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi pendidikan rakyat agar tidak ada anak yang putus sekolah karena ketidakmampuan finansial. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button