Belum Terdaftar Bansos PKH? Cek Syarat Pengajuan 2025!

Program Keluarga Harapan (PKH) yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial akan segera melakukan pencairan dana untuk tahun 2025. Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, penting untuk memahami syarat dan langkah-langkah pendaftaran agar tidak ketinggalan bantuan sosial yang vital ini.

Bantuan sosial PKH ditujukan untuk mendukung masyarakat miskin dan kelompok rentan yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima bantuan ini mencakup beberapa kategori yang diutamakan, seperti ibu hamil, anak usia dini atau balita, siswa dari tingkat SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, serta lansia.

Syarat menjadi penerima Bantuan Sosial PKH 2025 meliputi:

  1. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, atau BLT UMKM.
  2. Bukan merupakan pejabat ASN, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
  3. Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau kurang mampu.
  4. Warga Negara Indonesia (WNI).
  5. Terdaftar dalam DTKS sebagai KPM.
  6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan terdaftar di Dukcapil.

Besaran dana bantuan yang akan diterima oleh setiap kategori penerima ditentukan berdasarkan jenis penerima, dengan rincian sebagai berikut:

  • Ibu Hamil dan Balita: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
  • Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
  • Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).

Jadwal pencairan bagi penerima bantuan PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap:

  1. Tahap 1: Januari – Maret 2025.
  2. Tahap 2: April – Juni 2025.
  3. Tahap 3: Juli – September 2025.
  4. Tahap 4: Oktober – Desember 2025.

Saat ini, proses verifikasi untuk pencairan tahap pertama sedang dilakukan. Beberapa bank penyalur masih menunggu alokasi dana yang akan masuk ke rekening penerima.

Untuk masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima PKH 2025, ada dua metode pendaftaran yang dapat dilakukan:

  1. Pendaftaran Offline

    • Mengunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
    • Petugas akan melakukan musyawarah desa untuk verifikasi data.
    • Data calon penerima akan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
    • Jika lolos verifikasi, data tersebut dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
    • Bupati atau Wali Kota akan mengesahkan daftar penerima PKH.
  2. Pendaftaran Online
    • Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
    • Membuat akun baru dan mengisi informasi pribadi sesuai KTP.
    • Memilih menu Daftar Usulan dan melengkapi data diri serta anggota keluarga.
    • Memilih jenis bantuan PKH yang sesuai dengan kategori yang memenuhi syarat.
    • Menunggu proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos.
    • Jika dinyatakan layak, Anda akan masuk dalam daftar penerima PKH 2025.

Penerima yang terdaftar dapat mengecek status bantuan melalui beberapa cara, termasuk melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos di smartphone. Setelah dinyatakan layak, dana bantuan PKH dapat dicairkan melalui bank mitra seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, atau kantor pos.

Bagi masyarakat yang berpotensi menjadi penerima manfaat, penting untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak melewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial yang bermanfaat bagi kesejahteraan keluarga.

Berita Terkait

Back to top button