Pemerintah Republik Indonesia membuka kembali pendaftaran bantuan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk tahun 2025, yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu agar mendapatkan akses layanan kesehatan secara gratis melalui BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Seiring dengan kemajuan teknologi, kini proses pendaftaran bansos ini dapat dilakukan secara online, membuatnya lebih mudah dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Langkah pertama untuk mendaftar adalah mengakses situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android. Dengan platform ini, calon penerima bansos bisa mendaftar, mengecek status bantuan, dan mendapatkan informasi terkait program bansos lainnya.
Setelah mengakses situs atau aplikasi, pengguna perlu melakukan login. Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran akun baru harus dilakukan terlebih dahulu. Proses pendaftaran akun memerlukan beberapa data penting sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
2. Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Alamat email dan nomor ponsel aktif.
Setelah data tersebut diisi, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke alamat email atau nomor ponsel yang didaftarkan. Kode ini harus dimasukkan untuk mengonfirmasi pendaftaran akun.
Setelah berhasil login, pengguna akan masuk ke halaman utama. Di sini, pilih menu pendaftaran bansos, di mana pengguna diminta mengisi formulir pengajuan bantuan dengan informasi yang perlu dilengkapi sebagai berikut:
– Data pribadi sesuai KTP.
– Informasi keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga.
– Alamat domisili yang sesuai dengan data kependudukan.
– Alasan pengajuan bansos KIS.
Penting untuk memastikan bahwa semua data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi, karena ketidaksesuaian dapat berakibat pada penolakan pendaftaran.
Langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen pendukung. Untuk proses verifikasi, pengguna harus menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
– Foto KTP elektronik (e-KTP) sebagai bukti identitas.
– Foto Kartu Keluarga (KK) untuk menunjukkan hubungan keluarga dalam satu rumah tangga.
– Surat Keterangan Tidak Mampu, jika diperlukan, dari kelurahan atau desa setempat, terutama bagi yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dokumen-dokumen ini akan diperiksa oleh pihak Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi kriteria yang ditetapkan. Setelah semua data dan dokumen lengkap, pengguna dapat mengklik tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan bansos KIS.
Setelah pengajuan terkirim, sistem akan melakukan proses verifikasi dan validasi data. Kementerian Sosial akan meninjau setiap pengajuan dengan mencocokkan data yang diberikan dengan database DTKS dan informasi dari instansi terkait. Proses ini mungkin memakan waktu beberapa minggu bergantung pada jumlah pendaftar.
Untuk memantau status pengajuan, pengguna dapat mengeceknya secara berkala melalui:
– Aplikasi Cek Bansos
– Situs resmi Kementerian Sosial
– Informasi dari Dinas Sosial atau pemerintah daerah setempat.
Jika pengajuan disetujui, nama penerima akan terdaftar dalam daftar penerima bansos KIS dan mereka akan mendapatkan manfaat dari program ini, yaitu akses layanan kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan PBI.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat kini dapat mendaftar bansos KIS dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus mengunjungi kantor Dinas Sosial. Pastikan bahwa semua data yang diinput benar dan dokumen yang diunggah jelas untuk memastikan kelancaran proses verifikasi. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah dalam mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.