Info

Bantuan PKH Februari 2025: Syarat & Jadwal Cair Lansia dan Disabilitas!

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif penting yang dihadirkan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya, pada Februari 2025, pencairan bantuan tahap pertama PKH difokuskan kepada dua kelompok rentan, yakni lansia dan penyandang disabilitas. Proses penyaluran bantuan berlangsung secara bertahap dengan tujuan agar semua yang memenuhi syarat dapat memperoleh dukungan yang dibutuhkan.

Sebagai bagian dari program ini, pencairan PKH 2025 telah direncanakan untuk dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut adalah rincian jadwal pencairan bantuan:

  1. Tahap 1: Januari – Maret 2025
  2. Tahap 2: April – Juni 2025
  3. Tahap 3: Juli – September 2025
  4. Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Untuk tahap pertama, pencairan akan dimulai pada Februari 2025. Penerima akan mendapatkan bantuan melalui beberapa bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank, bantuan akan disalurkan melalui kantor pos terdekat, memberikan kemudahan akses bagi penerima.

Besaran bantuan yang diterima oleh lansia dan penyandang disabilitas berat ditetapkan sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas hidup kelompok rentan yang seringkali menghadapi tantangan finansial.

Untuk dapat menjadi penerima bantuan PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): KKS sangat penting sebagai alat transaksi untuk mencairkan bantuan. Jika belum memiliki KKS, penerima akan mendapatkannya setelah proses verifikasi dan validasi data selesai.
  3. Termasuk dalam kategori penerima manfaat PKH: Kategori ini meliputi lansia berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat.

Bagi calon penerima yang ingin mengecek status keanggotaan dalam program PKH, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data yang diperlukan seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
  3. Isi nama lengkap sesuai dengan KTP untuk pengecekan akurasi data.
  4. Input kode Captcha yang tertera di layar untuk verifikasi.
  5. Klik tombol “Cari Data” untuk mendapatkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak.

Setelah dipastikan terdaftar sebagai penerima, berikut adalah cara mencairkan bantuan:

  • Melalui Bank Himbara: Bagi yang memiliki KKS, bantuan akan disalurkan langsung ke rekening yang dimiliki. Penerima dapat menarik dana ini melalui ATM atau kantor cabang bank yang bersangkutan.
  • Melalui Kantor Pos: Bagi yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan di kantor pos terdekat dengan menunjukkan identitas diri beserta surat pemberitahuan penerima bantuan.

Penting untuk diingat bahwa penerima bantuan harus memastikan data mereka selalu diperbarui di DTKS. Jika terdapat perubahan data atau jika penerima belum terdaftar, segera laporkan ke aparat desa atau kelurahan setempat. Mengingat pentingnya bantuan PKH bagi lanjutan hidup lansia dan penyandang disabilitas, kesiapan dan perhatian dalam proses ini sangat diperlukan. Bantuan ini merupakan langkah nyata dari pemerintah dalam mendukung kelompok rentan, memastikan bahwa mereka mendapatkan akses yang adil dan tepat waktu untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button