Bantuan Pangan Non-Tunai Maret 2025: Syarat dan Pencairan

Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Maret 2025, sebagai langkah untuk mendukung ketahanan pangan bagi keluarga miskin dan rentan. BPNT merupakan program bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik, yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen resmi yang berkolaborasi dengan pemerintah. Program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan akses pangan bergizi sekaligus mendorong penerapan transaksi non-tunai dalam penyaluran bantuan sosial.

Jadwal pencairan BPNT untuk Maret 2025 mengikuti ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), di mana dana akan mulai dicairkan antara awal hingga pertengahan bulan. Berikut adalah rincian jadwal pencairan BPNT sepanjang tahun 2025:

  1. Januari 2025: Pencairan tahap pertama
  2. Februari 2025: Pencairan tahap kedua
  3. Maret 2025: Pencairan tahap ketiga
  4. April 2025: Pencairan tahap keempat
  5. Mei 2025: Pencairan tahap kelima
  6. Juni 2025: Pencairan tahap keenam
  7. Juli 2025: Pencairan tahap ketujuh
  8. Agustus 2025: Pencairan tahap kedelapan
  9. September 2025: Pencairan tahap kesembilan
  10. Oktober 2025: Pencairan tahap kesepuluh
  11. November 2025: Pencairan tahap kesebelas
  12. Desember 2025: Pencairan tahap kedua belas

Masyarakat dapat memeriksa status pencairan bantuan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.

Untuk menjadi penerima BPNT pada Maret 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Keluarga yang ingin mendaftar harus:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi.
  3. Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  4. Memenuhi kriteria keluarga miskin atau rentan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  5. Aktif menggunakan BPNT di e-Warong atau agen resmi.

Bagi mereka yang belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya.

Mekanisme pencairan BPNT dilakukan secara bertahap melalui sistem perbankan dan e-Warong, yang telah berkolaborasi dengan pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah dalam mekanisme pencairan BPNT yang perlu diperhatikan penerima manfaat:

  1. Cek Status Penerima:

    • Penerima dapat memverifikasi status kepesertaan melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos, atau langsung ke kantor kelurahan.
  2. Pencairan Saldo BPNT:

    • Dana BPNT akan otomatis masuk ke rekening penerima melalui bank dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
    • Saldo bantuan tidak dapat ditarik tunai, tetapi harus digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong.
  3. Pembelian Bahan Pangan di e-Warong:

    • Penerima manfaat dapat menggunakan saldo BPNT untuk membeli bahan pangan tertentu seperti beras, telur, daging ayam, ikan, dan sayuran di e-Warong, dengan transaksi menggunakan KKS sebagai alat pembayaran.
  4. Pengawasan dan Pemantauan:
    • Pemerintah dan pendamping sosial akan melakukan pemantauan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan penggunaan yang benar. Penyalahgunaan dapat berakibat pada pencabutan hak sebagai peserta BPNT.

Barang-barang yang dapat dibeli menggunakan BPNT akan meliputi:

  1. Beras
  2. Telur
  3. Daging ayam
  4. Ikan segar
  5. Tahu dan tempe
  6. Sayur dan buah-buahan
  7. Minyak goreng dan gula pasir

Saldo BPNT tidak boleh digunakan untuk membeli produk non-pangan seperti rokok atau minuman beralkohol.

Warga yang merasa berhak menerima BPNT tetapi belum terdaftar dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran. Dengan memastikan semua proses dilalui dengan benar, diharapkan program BPNT dapat berjalan efektif dalam meningkatkan ketahanan pangan masyarakat miskin dan rentan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button