Bansos PKH Maret 2025 Cair Lagi! Cek Jadwal dan Cara Klaim Sekarang!

Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang pencairan bantuan sosial (bansos) di bulan Maret 2025. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memastikan bahwa bansos ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat. Informasi mengenai jadwal pencairan dan cara mengklaim dana bantuan sangat penting untuk disimak agar para penerima dapat memanfaatkan bantuan ini dengan baik.

Pencairan bansos PKH biasanya dilakukan secara bertahap dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut adalah rincian jadwal pencairan PKH untuk tahun 2025:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2025
  • Tahap 2: April-Juni 2025
  • Tahap 3: Juli-September 2025
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2025

Untuk pencairan di bulan Maret 2025, diperkirakan akan dilakukan mulai dari minggu kedua hingga akhir bulan, tergantung pada proses administrasi masing-masing daerah. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pencairan dana ini dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Selain itu, keluarga penerima manfaat juga dapat mengecek status pencairan melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH Maret 2025 dan ingin segera mengklaim dana bantuannya, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

  1. Pastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos

    • Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
    • Isi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama lengkap sesuai KTP.
    • Masukkan kode verifikasi yang tertera, lalu klik “CARI DATA”.
    • Sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda dalam program PKH.
  2. Cek Saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

    • Kunjungi ATM bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, atau BTN) terdekat dengan membawa KKS Anda.
    • Lakukan pengecekan saldo untuk memastikan dana PKH telah masuk.
    • Jika tidak ada ATM terdekat, Anda dapat mendatangi e-warong atau agen perbankan seperti BRILink, BNI Agen46, Agen Mandiri, atau Agen BTN untuk memeriksa saldo.
  3. Pencairan Dana Bantuan
    • Jika saldo telah tersedia, Anda dapat menarik dana tersebut melalui ATM atau agen perbankan terkait.
    • Jika pencairan dilakukan melalui kantor pos, tunggu undangan dari pengurus RW atau RT setempat untuk pengambilan dana.
    • Pastikan selalu membawa identitas diri yang valid seperti KTP dan Kartu Keluarga saat melakukan pengecekan saldo atau pencairan dana.

Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja

Selain itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi kategori berikut dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM):

  • Ibu hamil dan anak usia dini: Bantuan untuk pemenuhan gizi dan kesehatan ibu dan anak
  • Anak sekolah: Dukungan untuk pendidikan anak dari tingkat SD hingga SMA
  • Penyandang disabilitas berat: Bantuan khusus untuk menunjang kehidupannya
  • Lansia 70 tahun ke atas: Bantuan untuk kesejahteraan lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap

Dengan adanya informasi ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat mempersiapkan diri dan mengetahui hak serta cara klaim bantuan PKH. Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru dari Kementerian Sosial agar tidak ketinggalan dalam pengambilan manfaat dari program ini.

Berita Terkait

Back to top button