Bansos BPNT Rp 400 Ribu Sudah Cair! Cek Punyamu Sekarang!

Kabar gembira datang bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Februari 2025. Pemerintah telah mulai mencairkan bantuan sosial (bansos) ini secara bertahap, dan salah satu yang sangat dinantikan adalah pencairan senilai Rp 400 ribu. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi.

Bantuan Sosial yang sudah dicairkan meliputi dua program utama; untuk BPNT, total bantuan yang diberikan pada bulan Januari dan Februari 2025 adalah sebesar Rp 600 ribu, yang dicairkan sekaligus. Ini terdiri dari Rp 300 ribu untuk masing-masing bulan. Sedangkan untuk penerima PKH, akan ada alokasi bantuan sebesar Rp 700 ribu yang kemungkinan besar diterima oleh ibu hamil, dan ini juga bertujuan untuk mendukung kesejahteraan keluarga.

Pencairan ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk Bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau melalui kantor pos. Setiap penerima disarankan untuk mengecek jadwal pencairan agar tidak melewatkan kesempatan ini. Pencairan bansos berlangsung dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, di mana tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tahap 1: Januari – Maret
2. Tahap 2: April – Juni
3. Tahap 3: Juli – September
4. Tahap 4: Oktober – Desember

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, dapat melakukan pengecekan dengan langkah-langkah yang sederhana. Berikut adalah cara untuk mengecek status penerima bansos BPNT dan PKH 2025:

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Ketik kode captcha yang muncul.
5. Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan menampilkan informasi mengenai status keanggotaan Anda sebagai penerima bansos.

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima, ada opsi untuk mengajukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos. Cara pendaftaran ini juga dapat dilakukan dengan menggunakan ponsel pintar. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
2. Buat akun dengan mengisi formulir pendaftaran.
3. Unggah foto KTP Anda beserta swafoto.
4. Tekan tombol “Buat Akun Baru” dan tunggu proses verifikasi dari Kemensos.
5. Setelah verifikasi, login kembali dan pilih menu “Daftar Usulan”.
6. Isi survei kriteria dan pengusulan bansos.
7. Unggah foto rumah Anda dan tekan “Tambah Usulan”.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline melalui RT/RW dan kantor desa atau kelurahan.

Penerima bansos harus memahami bahwa tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Menurut Kepmensos 73 Tahun 2024, ada beberapa kategori yang dinyatakan tidak layak menerima bansos, di antara lain:

1. ASN, TNI, Polri, atau pensiunan ASN/TNI/Polri.
2. Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK).
3. Memiliki pekerjaan tetap dengan gaji dari APBN/APBD.
4. Pemilik usaha atau tenaga kesehatan aktif.
5. Sudah menerima bantuan sosial lainnya.

Segera lakukan pengecekan status dan pastikan untuk mencairkan dana bantuan Anda yang telah disediakan. Dukungan pemerintah melalui bansos ini diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama di saat-saat yang sulit. Pastikan juga untuk mengikuti informasi resmi dari Kemensos agar tidak ketinggalan jadwal pencairan selanjutnya.

Berita Terkait

Back to top button