Bank BPRS Gebu Prima Bangkrut, LPS Siapkan Pembayaran Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah-langkah untuk membantu nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut. Kejadian ini menandai kebangkrutan bank pertama di Indonesia pada tahun ini dan menjadi perhatian bagi banyak pihak, khususnya nasabah yang memiliki simpanan di bank yang berlokasi di Medan, Sumatra Utara.

Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima terjadi pada Kamis, 17 April 2025. Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa lembaganya siap untuk melakukan pembayaran klaim atas simpanan nasabah yang terdampak. Proses ini akan melibatkan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan, di mana LPS telah menetapkan batas waktu maksimal 90 hari kerja untuk menyelesaikan proses tersebut.

Dalam klarifikasinya, Jimmy mengonfirmasi bahwa seluruh klaim penjaminan simpanan akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim ini berasal dari dana LPS,” jelasnya. Dia menambahkan bahwa nasabah yang ingin mengetahui status simpanannya dapat mengakses informasi melalui kantor BPRS Gebu Prima atau melalui laman resmi LPS.

Sebagai bentuk kepastian bagi nasabah, Jimmy mengingatkan para debitur untuk tetap melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman mereka di kantor BPRS Gebu Prima. Nasabah juga dapat menghubungi Tim Likuidasi LPS untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut terkait proses ini. LPS berKomitmen untuk menjaga transparansi dalam penanganan klaim nasabah, serta memberikan informasi yang akurat pada setiap langkah proses likuidasi.

Di tengah situasi yang tidak menguntungkan ini, Jimmy mewanti-wanti agar nasabah tetap tenang dan tidak terbawa provokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pengembalian klaim penjaminan simpanan. Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan dari nasabah terhadap oknum yang menawarkan bantuan dalam pengurusan klaim, terutama jika mereka meminta imbalan atau biaya tertentu.

“Nasabah harus memahami bahwa masih ada banyak BPR/BPRS lainnya serta bank umum yang beroperasi dengan baik di Indonesia. Jadi, jangan ragu untuk menyimpan uang di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” tambah Jimmy, dalam upayanya untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait dampak dari kebangkrutan BPRS Gebu Prima.

Sebagai informasi tambahan, di Indonesia terdapat mekanisme penjaminan yang diatur oleh LPS, yang bertujuan untuk melindungi nasabah dari risiko kehilangan simpanan di bank, khususnya dalam situasi di mana bank mengalami masalah keuangan. Ini merupakan bentuk perlindungan bagi nasabah, yang disesuaikan dengan batasan tertentu, dimana LPS mungkin membayar maksimal tujuh puluh lima juta rupiah untuk setiap nasabah.

Melihat dari situasi ini, langkah-langkah LPS bagi nasabah BPRS Gebu Prima menunjukkan upaya untuk memastikan perlindungan dan keamanan dana nasabah, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia. Dalam hal ini, transparansi dan informasi yang jelas menjadi kunci dalam menangani potensi kebingungan dan kekhawatiran dari nasabah yang terdampak. Diharapkan, tindakan cepat dari LPS bisa menjadi jawaban bagi keraguan nasabah serta menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia secara keseluruhan.

Berita Terkait

Back to top button