
Asus Indonesia memantau dengan seksama kemungkinan relaksasi terhadap kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang sedang dikaji oleh pemerintah. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap pengenaan tarif impor resiprokal oleh pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, yang dapat mempengaruhi industri teknologi di Indonesia.
Menurut Muhammad Firman, Head of PR Asus Indonesia, jika kebijakan relaksasi ini dilaksanakan dan mengurangi atau bahkan menghapus kewajiban TKDN yang sebesar 40%, maka Asus siap untuk menyesuaikan diri. Firman menekankan bahwa relaksasi tersebut akan memudahkan perusahaan dalam hal produksi. "Kalau memang tidak diperlukan lagi TKDN, atau tidak perlu 40%, tentunya akan memudahkan kita dari sisi produksi, karena cukup mengimpor saja secara utuh," ucapnya dalam pernyataan pada Selasa, 8 April 2025.
Meskipun demikian, Firman menilai bahwa relaksasi TKDN tidak akan memberikan manfaat bagi perkembangan industri teknologi di Indonesia secara keseluruhan. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini justru dapat menghambat pertumbuhan ekosistem industri teknologi di Tanah Air. "Kami melihat ini [relaksasi TKDN] cenderung kurang menguntungkan bagi pertumbuhan ekosistem industri teknologi di Indonesia ke depannya," tambahnya.
Sampai dengan kuartal I 2025, Asus Indonesia telah mencapai tingkat TKDN lebih dari 40% untuk berbagai produk, termasuk laptop, PC desktop, PC All-in-One khusus untuk segmen bisnis (B2B), serta smartphone. Pencapaian ini menunjukkan komitmen Asus terhadap produksi dalam negeri yang memenuhi standard nasional.
Pemerintah Indonesia tengah melakukan kajian terkait berbagai usulan untuk menghadapi tarif impor sebesar 32% terhadap barang asal Indonesia oleh Amerika Serikat. Salah satu aspek penting yang sedang dibahas adalah relaksasi TKDN, khususnya untuk produk teknologi informasi dan komunikasi (ICT). Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengkonfirmasi bahwa usulan ini masih dalam tahap kajian dan belum dapat diumumkan secara resmi. "Relaksasi TKDN iya masih dalam kajian, jadi sebelum itu resmi disampaikan pada pihak AS tentu belum bisa diumumkan," jelas Faisol dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Perekonomian, Senin, 7 April 2025.
Dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengirimkan surat kepada pemerintah AS untuk menyampaikan sejumlah penawaran terkait hal ini. "Dalam waktu dekat Pak Menko [Airlangga Hartarto] akan berangkat untuk bahas soal itu dan itu memang yang disampaikan ke Indonesia," katanya.
Adanya rencana relaksasi TKDN mencerminkan dinamika yang sedang terjadi di sektor teknologi Indonesia. Berikut beberapa poin yang perlu dicermati terkait potensi relaksasi TKDN dan dampaknya:
Kemudahan Produksi: Relaksasi TKDN dapat mempermudah perusahaan seperti Asus dalam mengimpor produk secara utuh, tanpa harus memenuhi batasan kadar komponen dalam negeri.
Dampak terhadap Ekosistem Teknologi: Meskipun menguntungkan bagi perusahaan yang ingin berproduksi lebih efisien, kebijakan ini dapat menghambat pengembangan industri lokal, terutama bagi perusahaan-perusahaan baru dan startup yang bergantung pada regulasi tersebut.
Tantangan terhadap Investasi: Tanpa adanya kewajiban TKDN, akan ada less incentive bagi perusahaan asing untuk berinvestasi dalam pengembangan infrastruktur atau fasilitas produksi di lokal.
Strategi Pemerintah: Melalui negosiasi dengan pihak AS, pemerintah berupaya menjaga kepentingan nasional sekaligus mencari solusi terhadap tantangan yang dihadapi.
- Respons Industri: Reaksi perusahaan-perusahaan teknologi lain terhadap kebijakan relaksasi ini juga patut disimak, karena keputusan tersebut berpotensi mempengaruhi strategi bisnis dan kemitraan mereka di Indonesia.
Kesimpulan dari situasi ini adalah bahwa relaksasi TKDN merupakan langkah yang perlu dicermati dengan hati-hati. Meskipun potensi keuntungan bagi perusahaan besar seperti Asus terlihat jelas, dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan pertumbuhan industri teknologi domestik perlu dipertimbangkan secara matang.🔗