
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple. Sertifikat ini menandakan bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar komponen dalam negeri yang ditetapkan pemerintah, yang merupakan syarat penting untuk memasarkan produk di Indonesia. Salah satu produk yang difasilitasi adalah iPhone 16, yang semakin mendekati peluncuran resmi di tanah air.
Sertifikasi TKDN bertujuan untuk mendukung penggunaan komponen lokal dalam produk yang dijual di Indonesia, sebagai bagian dari kebijakan untuk mengurangi ketergantungan terhadap barang impor. Dengan turunnya sertifikat ini, Apple menunjukkan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, penerbitan sertifikat TKDN ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa perusahaan teknologi terkemuka seperti Apple mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia. “Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, produk-produk Apple dapat segera memasuki pasar Indonesia,” ungkapnya.
Berikut adalah daftar lengkap produk Apple yang sudah mendapatkan sertifikat TKDN:
1. iPhone 16 E
2. iPhone 16 Pro Max
3. iPhone 16 Pro
4. iPhone 16 Plus
5. iPhone 16
6. iPhone SE Generasi Dua
7. iPhone 15 Plus
8. iPhone 15
9. iPhone 14 Plus
10. iPhone 14
11. iPhone 13
12. iPad Pro 13 Inci (M4)
13. iPad Pro 11 Inci (M4)
14. iPad Air 13 Inci
15. iPad Air 11 Inci (M2)
16. iPad Air M3
17. iPad Mini A17 Pro
18. iPad Generasi 10
19. iPad Generasi 11
Proses sertifikasi TKDN adalah hal yang sangat penting untuk mempermudah Apple dalam memasukkan produk-produk terbarunya ke pasar Indonesia. Namun, setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple masih harus melalui beberapa tahap administrasi sebelum produk mereka bisa diluncurkan secara resmi.
Tahapan selanjutnya termasuk mengajukan sertifikat Pos dan Telekomunikasi (Postel) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sertifikat Postel merupakan syarat untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin, di mana tanpa TPP, produk tidak dapat dipasarkan di Indonesia.
Setelah itu, Apple memerlukan nomor IMEI dari Sistem Basis Data IMEI Nasional (CEIR) dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan untuk memungkinkan pengeluaran produk di pasar. Proses ini melibatkan negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple yang memakan waktu sekitar lima bulan, di mana kedua belah pihak menegosiasikan kepentingan masing-masing.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa negosiasi tersebut cukup alot, namun akhirnya berhasil mencapai kesepakatan yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan ini pun membuka jalan bagi penerbitan sertifikat TKDN yang diperlukan.
Bagi para penggemar Apple di Indonesia, berita ini tentu sangat menggembirakan. Pengumuman mengenai sertifikat TKDN memberikan harapan yang besar bagi mereka untuk segera menikmati produk-produk terbaru Apple, termasuk iPhone 16, seiring dengan berlangsungnya berbagai tahapan yang diperlukan sebelum produk tersebut resmi diluncurkan. Ketersediaan iPhone 16 diperkirakan akan terjadi dalam waktu dekat, menjadikan ini sebagai momen yang ditunggu-tunggu oleh para pengguna gadget di tanah air.