Akseleran Buka Suara: Waspada Risiko Investasi di Fintech P2P!

PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, salah satu perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, baru-baru ini menjelaskan tentang risiko investasi yang dihadapi oleh para investor di platform mereka. Dalam industri P2P lending, penting bagi investor untuk memahami bagaimana risiko tersebut dikelola agar dapat membuat keputusan yang tepat.

Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas, menyatakan bahwa dalam ekosistem P2P lending, tanggung jawab atas risiko pinjaman sepenuhnya dipegang oleh para pemberi dana atau lender. Ketentuan ini sudah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023. Dalam hal ini, Akseleran berfungsi sebagai platform yang menghubungkan lender dan borrower, tanpa mengambil risiko pada pinjaman yang diberikan.

Ivan menjelaskan, "Konstruksi hukum P2P lending saat ini mengharuskan perusahaan tidak diperbolehkan mengambil risiko, melainkan menyediakan sarana bagi lender dan borrower untuk bertransaksi." Meskipun Akseleran tidak menanggung risiko pinjaman secara langsung, perusahaan tetap berkomitmen untuk memastikan pengembalian pinjaman melalui sejumlah strategi manajemen risiko yang ketat.

  1. Assessment Pinjaman: Akseleran melakukan penilaian yang ketat terhadap setiap pinjaman yang diajukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga non-performing loan (NPL) tetap rendah. Ivan mengungkapkan bahwa tingkat kredit bermasalah Akseleran terjaga di bawah 1% selama empat tahun terakhir, jauh lebih baik dibandingkan batas maksimal yang ditetapkan OJK yaitu 5%.

  2. Credit Insurance: Untuk memberikan perlindungan tambahan bagi para lender, Akseleran juga menawarkan credit insurance atau asuransi kredit. Sejak akhir 2019, Akseleran telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk melindungi pinjaman yang disalurkan, sehingga risiko dapat dibagi antara lender dan penyedia asuransi. Saat ini, hampir seluruh portofolio pinjaman yang dikelola oleh Akseleran, dengan nilai total sekitar Rp600 miliar, sudah dilindungi oleh asuransi.

Meskipun ada berbagai langkah mitigasi yang diambil, Ivan menegaskan bahwa risiko pendanaan dalam transaksi P2P lending tetap ditanggung oleh para lender. Ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa penyelenggara P2P lending bertanggung jawab hanya jika terjadi kelalaian atau kesalahan yang mengakibatkan kerugian.

Mengelola risiko ini menjadi sangat penting bagi investor agar dapat berinvestasi dengan lebih percaya diri. Ivan menambahkan, "Kami selalu mengikuti perkembangan regulasi yang ditetapkan oleh OJK untuk menjaga kualitas dan keamanan platform kami." Dengan mengikuti dinamika peraturan yang ada, Akseleran berupaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat.

Di tengah pertumbuhan pesat industri fintech di Indonesia, kesadaran mengenai risiko investasi dalam P2P lending perlu ditumbuhkan. Informasi yang jelas dan edukasi kepada investor menjadi kunci untuk mendorong partisipasi yang lebih luas di sektor ini.

Akseleran tidak hanya berfokus pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga pada tanggung jawab sosial untuk mengedukasi para lender mengenai insfrastruktur dan resiko investasi. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk terus berkomunikasi dan memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.

Dengan adanya pemahaman yang baik tentang risiko dan langkah-langkah mitigasi yang ada, diharapkan para investor dapat berinvestasi dengan lebih bijak dan memperoleh manfaat yang optimal dari platform P2P lending seperti yang ditawarkan Akseleran.

Berita Terkait

Back to top button