
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan bahwa penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mendapat sambutan positif dari industri asuransi jiwa. Namun, beberapa perusahaan asuransi jiwa masih membutuhkan waktu tambahan untuk beradaptasi dengan ketentuan yang baru. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, dalam pernyataan yang dirilis pada Kamis (3/4/2025).
Togar menjelaskan bahwa meskipun mayoritas perusahaan asuransi jiwa telah menjalankan tahapan persiapan dan melakukan parallel run dengan baik, masih ada perusahaan yang menghadapi tantangan dalam penyesuaian. “Kami menyadari masih terdapat beberapa perusahaan yang memerlukan waktu lebih untuk melakukan penyesuaian secara optimal terhadap ketentuan baru ini,” jelasnya.
Untuk memastikan transisi berlangsung lancar, perusahaan asuransi jiwa aktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesiapan sistem mereka. Togar menekankan bahwa penguatan kompetensi tenaga IT, aktuaris, akuntan, dan auditor, serta pengembangan teknologi informasi merupakan langkah penting yang terus dilakukan. Dengan investasi yang cukup besar, pengembangan teknologi informasi dan sistem pengelolaan data menjadi tantangan utama, terutama bagi perusahaan asuransi jiwa berskala kecil dan menengah.
Dalam kerangka implementasi PSAK 117, fokus utama adalah untuk memperbaiki transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan penyajian laporan keuangan. AAJI menyadari bahwa investasi besar dalam proses transisi ini dapat mempengaruhi ketahanan finansial perusahaan asuransi skala kecil dan menengah, yang seringkali mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan biaya yang relatif tinggi.
Togar juga menyoroti tantangan yang dihadapi industri terkait keterbatasan tenaga ahli. Jumlah aktuaris, akuntan, auditor, dan profesional yang menguasai PSAK 117 terbatas. Hal ini diperparah oleh minimnya pemahaman dari para pemangku kepentingan, termasuk nasabah dan mitra bisnis, mengenai dampak perubahan dari PSAK lama ke PSAK 117.
Daftar tantangan yang dihadapi dalam penerapan PSAK 117 antara lain:
Adaptasi Proses Internal: Beberapa perusahaan masih melakukan penyesuaian dalam sistem internal mereka untuk memenuhi standar baru.
Investasi Teknologi: Perusahaan perlu melakukan investasi signifikan dalam teknologi dan sistem untuk mematuhi PSAK 117.
Keterbatasan Tenaga Ahli: Kurangnya profesional yang memiliki kompetensi dalam bidang akuntansi terkait PSAK 117 menjadi kendala.
- Edukasi Pemangku Kepentingan: Minimnya sosialisasi dan pemahaman tentang PSAK 117 di antara pemangku kepentingan, termasuk nasabah.
Dalam rangka mengatasi berbagai tantangan ini, AAJI aktif mendorong edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif. Togar optimis bahwa dengan koordinasi dan kolaborasi yang erat antara perusahaan asuransi jiwa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta asosiasi industri lainnya, penerapan PSAK 117 dapat dilaksanakan secara memadai dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Penerapan PSAK 117 diharapkan membawa dampak positif bagi industri asuransi jiwa di Indonesia. AAJI mempercayai bahwa dengan implementasi yang baik dan kolaborasi solid antar semua pemangku kepentingan, kepercayaan publik terhadap industri asuransi jiwa akan semakin meningkat, sehingga industri dapat tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan di masa depan.