5 Negara Larang Model AI China DeepSeek, RI Siap Kaji Kebijakan

Amerika Serikat, Australia, Italia, Irlandia, dan Korea Selatan secara resmi melarang penggunaan model kecerdasan buatan (AI) yang dikembangkan oleh perusahaan asal China, DeepSeek. Larangan ini diambil dengan pertimbangan adanya risiko keamanan data dan privasi, yang semakin memicu perdebatan global mengenai teknologi AI. Di sisi lain, Indonesia saat ini sedang melakukan kajian mendalam terhadap teknologi ini, meski belum menganggapnya sebagai ancaman.

Kekhawatiran utama yang diungkapkan oleh negara-negara yang melarang DeepSeek adalah potensi pengumpulan data pribadi yang berlebihan. Badan intelijen Korea Selatan menuduh DeepSeek melakukan praktik ini untuk melatih model AI-nya. Sebagai langkah preventif, Korea Selatan telah mengeluarkan instruksi untuk memblokir akses ke layanan AI tersebut di instansi pemerintah. Mereka juga meminta semua instansi untuk meningkatkan tindakan pencegahan keamanan untuk melindungi data sensitif.

Berikut adalah daftar negara yang secara tegas melarang DeepSeek:

  1. Amerika Serikat: Pentagon telah mencegah akses jaringannya terhadap DeepSeek. Data dari sejumlah karyawan kedapatan terpapar pada server yang dioperasikan China.
  2. Irlandia: Pemerintah mengirimkan surat kepada DeepSeek meminta klarifikasi mengenai pengelolaan data penggunanya.
  3. Italia: Mengikuti langkah yang sama, Italia juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban dalam pengelolaan data.
  4. Australia: Sekretaris Departemen Dalam Negeri Australia mengeluarkan arahan resmi untuk menghentikan semua penggunaan dan pemasangan aplikasi DeepSeek oleh badan pemerintah.
  5. Korea Selatan: Negara ini telah membatasi akses ke layanan DeepSeek di perangkat pemerintah untuk menghindari potensi ancaman keamanan.

Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, menegaskan bahwa larangan ini ditempuh demi melindungi negara dari potensi risiko yang dapat ditimbulkan oleh teknologi tersebut. Ia menyatakan bahwa DeepSeek menimbulkan ancaman yang tidak bisa diterima bagi keamanan nasional dan infrastruktur kritis.

Sementara itu, Indonesia masih dalam tahap pengkajian terkait kebijakan penggunaan DeepSeek. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) belum melihat model AI asal China ini sebagai ancaman. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Kebijakan Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital, Oki Suryowahono, mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan DeepSeek. Ia menambahkan bahwa saat ini konten di platform tersebut masih dianggap aman, dan pemerintah pun tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk melarangnya.

Oki menjelaskan, “Sampai saat ini tidak menjadi konten yang dilarang, jadi kita masih kaji, masih wait and see. Jika ada tindakan baru berupa larangan, kami akan ambil langkah tegas.” Keputusan ini diambil dengan pertimbangan hati-hati agar tidak merugikan pengguna yang mungkin mendapatkan manfaat dari DeepSeek.

Diketahui bahwa ketidakpastian mengenai DeepSeek memicu perdebatan di kalangan pejabat dan masyarakat. Sementara beberapa negara menerapkan larangan tegas, Indonesia memilih pendekatan yang lebih hati-hati dan analitis. Selain mengamati potensi risiko, pemerintah juga menyadari bahwa langkah pembatasan harus mempertimbangkan dampak bagi pengguna yang berpihak pada teknologi tersebut.

Dalam konteks internasional, perdebatan tentang AI dan keamanan data terus berkembang seiring dengan meningkatnya ketegangan geopolitik. Larangan terhadap DeepSeek mungkin hanya salah satu dari berbagai langkah yang diambil negara-negara untuk melindungi privasi dan keamanan nasional. Dengan pengawasan yang ketat dan kajian mendalam, Indonesia berupaya untuk menemukan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan data, sambil tetap menghormati hak-hak pengguna dan menjamin kepentingan nasional.

Exit mobile version