Bisnis

12 Dana Pensiun dan 8 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan OJK!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa hingga 24 Januari 2025, terdapat 12 dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi serta reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono. OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penyelesaian atas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Ogi menjelaskan bahwa meskipun jumlah dana pensiun yang dalam pengawasan khusus telah mengalami penurunan dari 14 perusahaan per 28 Oktober 2024 menjadi 12 perusahaan, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi tetap stabil dengan tetap delapan perusahaan dalam pengawasan yang sama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan transparansi dan kesehatan sektor keuangan di Indonesia.

Sebagai bagian dari pengawasan, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan mengenakan sanksi administratif kepada LJK dalam sektor PPDP. Dari periode 1 hingga 24 Januari 2025, OJK melaporkan telah mengeluarkan 83 sanksi administratif. Rincian dari sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. 61 sanksi peringatan/teguran.
2. Satu sanksi pembekuan pendaftaran.
3. Satu sanksi pencabutan izin usaha.
4. 20 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Dalam konteks kinerja industri asuransi, OJK mencatat bahwa total aset asuransi mencapai Rp1.133,87 triliun hingga akhir 2024, yang tumbuh sebesar 2,03% secara tahunan dibandingkan dengan Rp1.111,30 triliun pada tahun sebelumnya. Aset ini terdiri dari:

– Asuransi komersial: Rp913,32 triliun, tumbuh 2,4% secara tahunan.
– Asuransi non-komersil: Rp220,55 triliun, termasuk di dalamnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang tumbuh sebesar 0,54% secara tahunan.

Di sisi pendapatan, industri asuransi juga menunjukkan kinerja yang positif dengan total akumulasi premi mencapai Rp336,65 triliun pada Desember 2024, meningkat 4,91% dibandingkan tahun sebelumnya. Rincian pendapatan premi adalah sebagai berikut:

1. Premi asuransi jiwa: Rp188,15 triliun, tumbuh 6,06% secara tahunan.
2. Premi asuransi umum dan reasuransi: Rp148,5 triliun, tumbuh 3,50% secara tahunan.

Dari sisi permodalan, industri asuransi komersial menunjukkan kondisi yang solid. OJK mencatat bahwa Risk Based Capital (RBC) untuk asuransi jiwa mencapai 420,67% dan untuk asuransi umum dan reasuransi mencapai 325,93%, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan sebesar 120%.

Dalam rangka memperkuat sektor PPDP, OJK menjelaskan bahwa mereka telah menyelesaikan berbagai ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sepanjang tahun 2023–2024. Sebanyak 16 Peraturan OJK telah diterbitkan, dan pada 3 Februari 2025, OJK melaksanakan diseminasi atas ketentuan tersebut.

Menuju tahun 2025, OJK berencana untuk meluncurkan tujuh Peraturan OJK dan sembilan Surat Edaran OJK yang akan memperkuat pengawasan serta memberikan ketentuan yang jelas terkait dengan kesehatan keuangan asuransi dan asuransi kesehatan, dengan target penerbitan pada triwulan pertama tahun tersebut.

Dengan begitu banyaknya lembaga yang masih dalam pengawasan khusus, OJK berupaya untuk memastikan bahwa industri jasa keuangan di Indonesia tetap beroperasi dalam kondisi yang sehat dan transparan demi perlindungan para pemangku kepentingan. Pengawasan yang ketat dan tindakan yang tegas diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga ini di masa depan.

Hendrawan adalah penulis di situs spadanews.id. Spada News adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi terbaru lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Berita Terkait

Back to top button