
Keberadaan iPhone 16 di Indonesia menjadi sorotan publik, mengingat peluncurannya yang tetap dilarang oleh pemerintah. Meskipun tidak mendapatkan izin untuk beredar secara resmi, laporan mencatat bahwa sekitar 12.000 unit iPhone 16 telah masuk ke tanah air. Pertanyaan pun muncul: bagaimana bisa perangkat ini menyusup ke pasar yang jelas-jelas ditutup bagi mereka?
Kementerian Perindustrian Indonesia menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku karena Apple masih belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Persyaratan ini ditujukan untuk memastikan bahwa sebagian besar komponen dari produk-produk elektronik diproduksi di Indonesia, guna mendukung industri lokal dan perekonomian nasional. Sejauh ini, Apple sudah menyatakan kesiapan untuk berinvestasi di Indonesia, namun rencananya ditolak karena nilai investasi yang dianggap masih terlalu kecil dibandingkan dengan potensi pasar Indonesia yang besar.
Menurut data dari sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR), iPhone 16 sudah mulai muncul di Indonesia sejak bulan November 2024. Perangkat ini masuk melalui dua jalur utama: dibeli langsung dari luar negeri dan melalui pengiriman diplomatik yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam hal ini, iPhone 16 tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, karena peraturan dari Bea Cukai yang ketat membatasi pembelian menjadi maksimal dua unit per orang.
Juru bicara Komdigi, Febri Hendri Antoni Arief, mencatat bahwa jumlah IMEI yang tercatat mencapai 12.000 unit. IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, merupakan identitas unik yang diberikan pada setiap perangkat. Namun, angka ini jauh berbeda dari catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mencatat hanya 5.448 unit masuk ke Indonesia antara bulan Januari hingga Oktober 2024. Perbedaan yang signifikan ini menimbulkan pertanyaan tentang keakuratan data serta pengawasan terhadap perangkat yang masuk.
Apple belum memiliki izin resmi untuk mendistribusikan iPhone 16 di Indonesia, dan hingga kini belum memenuhi persyaratan sertifikasi TKDN yang diwajibkan. Aturan ini menjadi sangat penting, karena jika dipenuhi, akan membuka akses bagi Apple untuk menjual produknya secara resmi di pasar Indonesia.
Dalam pernyataan terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa investasi yang ditawarkan oleh Apple untuk membangun fasilitas manufaktur di Batam tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh pemerintah. Meski Apple mengklaim akan memproduksi komponen seperti AirTag, Menteri menekankan bahwa aksesori tersebut tidak termasuk dalam kategori produk utama yang diperhitungkan dalam syarat investasi.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait keberadaan iPhone 16 di Indonesia:
- Larangan Resmi: Pemerintah Indonesia masih melarang peredaran iPhone 16 hingga Apple memenuhi syarat TKDN.
- Jumlah Unit Masuk: Sebanyak 12.000 unit iPhone 16 dilaporkan sudah berada di Indonesia, meskipun dilarang.
- Pengawasan Ketat: Bea Cukai memberlakukan aturan ketat dalam pembelian perangkat ini dari luar negeri.
- Data Berbeda: Terdapat ketidaksesuaian antara data Komdigi dan DJBC mengenai jumlah perangkat yang masuk.
- Investasi Apple: Tawaran investasi Apple dianggap masih kurang substansial oleh pemerintah.
Perkembangan ini menunjukkan adanya tantangan besar bagi Apple dalam memasuki pasar Indonesia. Meskipun terdapat potensi yang besar, perusahaan teknologi raksasa ini harus dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah agar dapat beroperasi secara sah di Indonesia. Pencarian solusi yang saling menguntungkan antara pihak Apple dan pemerintah Indonesia menjadi kunci untuk kelangsungan produk ini di tanah air.